Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Cara Mengurus Pensiunan Janda? Simak di Sini

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2022 |16:10 WIB
Bagaimana Cara Mengurus Pensiunan Janda? Simak di Sini
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

-Akta lahir anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah dan belum berpenghasilan

-Daftar keluarga

-Kartu keluarga

-Surat pendaftaran istri/suami

-Pas foto 4x6 (5 lembar)

-Fotocopy sah Akta Kematian Istri/Suami pensiunan

-Fotocopy sah surat keterangan kejanda/dudaan

-Fotocopy sah KTP

Sementara itu berikut gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:

- Golongan I Rp1.170.600.

- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200.

- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.

- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement