Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

200 Lebih Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Inggris tapi Belum Balik Modal, Bagaimana Nasibnya?

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Rabu, 07 Desember 2022 |11:19 WIB
200 Lebih Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Inggris tapi Belum Balik Modal, Bagaimana Nasibnya?
Pekerja migran. (Foto: BBC)
A
A
A

JAKARTA - Banyak pekerja migran Indonesia (PMI) dikabarkan dipulangkan sebelum masa kerja enam bulan selesai.

Dilansir BBC di Jakarta, Rabu (7/12/2022), Kementerian Tenaga Kerja Indonesia pun meminta perusahaan penempatan pekerja migran yakni PT Al Zubara, untuk tidak menagih kekurangan biaya keberangkatan para pekerja di Ingggris yang masih berutang tapi telah dipulangkan.

Adapun dari data sampai akhir November 2022, ada sebanyak 239 pekerja yang kembali lebih awal karena musim panen buah sudah selesai di Inggris.

 BACA JUGA:Sebut Gaji Pekerja Migran RI Lebih Tinggi dari Menteri, Jokowi: Jangan Lupa Ditabung

Tercatat lebih dari 1.400 pekerja migran kelompok pertama dari Indonesia yang diberangkatkan ke Inggris ditempatkan di setidaknya 15 perkebunan mulai April lalu.

Serta banyak juga dari mereka yang berangkat pada Juli dan Agustus, di saat musim panen hampir selesai.

"Kami telah meminta kepada Al Zubara apabila terdapat PMI yang berutang untuk membiayai penempatan ke Inggris sejumlah Rp45 juta, maka para PMI yang tidak dapat menyelesaikan masa bekerjanya bukan karena kesalahan PMI itu sendiri, maka biaya tidak dapat ditagihkan kepada PMI," kata Direktur Jendral Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Suhartono.

Dia juga mengatakan apabila PMI membayarkan kepada pihak Al Zubara melebihi Rp45 juta, maka yang harus bertanggung jawab untuk mengembalikan kelebihan atau selisih biaya adalah mereka (Al Zubara).

Kemudian, KBRI London menyatakan ada sekitar 600 PMI yang masih berada di Inggris.

Ada yang masih bekerja di perkebunan (biasanya mengurus tanaman) dan sebagian lain menanti kepulangan.

Menurut KBRI London, sekitar 200 pekerja yang tidak memiliki pekerjaan lagi di perkebunan menanyakan soal kemungkinan mereka bekerja di bidang lain.

Berdasarkan ketentuan, visa yang mereka dapatkan, Seasonal Worker Visa, para PMI tidak boleh bekerja di sektor lain.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement