JAKARTA - PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memastikan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP), khususnya mengenai Pasal perzinahan, tidak berdampak pada sektor pariwisata secara nasional.
Pernyataan ini sekaligus menepis kabar bahwa adanya penurunan jumlah wisatawan asing di beberapa daerah wisata usai DPR mengesahkan UU KUHP.
Direktur Utama InJourney, Dony Oskaria mengatakan tidak ada penurunan atau pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) akibat pemberlakuan UU KUHP tersebut.
BACA JUGA:Wamenkumham: Tidak Dikenakan Pasal Perzinaan, Turis Asing Silahkan Datang ke Indonesia
"Kita melihat dari data yang terjadi di bandara kedatangan internasional itu tidak ada penurunan dan pembatalan," ungkap Dony saat Ngopi BUMN di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Kendati begitu, Dony menyampaikan seluruh anggota holding berkomitmen melakukan sosialisasi, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dia menyebut turis asing harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai aturan terbaru.