Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir 'Omnibus Law' 45 Permen BUMN Jadi Tiga Aturan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |15:08 WIB
Erick Thohir 'Omnibus Law' 45 Permen BUMN Jadi Tiga Aturan
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir segera menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) terkait perusahaan pelat merah. Di mana saat ini ada 45 Permen BUMN.

Erick memastikan hingga akhir 2022 penyederhanaan regulasi tersebut sudah dirampungkan.

Baca Juga: Erick Thohir Soroti Industi Garam, Kenapa?

"Kita mendorong juga Permen BUMN ini yang ada 45 dari 1998 sampai sekarang, Insya Allah sebelum tutup tahun ini hanya tiga Permen, jadi omnibus low versi BUMN karena saya yakin direksi BUMN saya sendiri tidak baca 45 permen, kalau tiga saja cukup," ujar Erick Selasa (13/12/2022).

Tak hanya menyederhanakan Permen BUMN, Erick juga terus mendorong penguatan Kementerian BUMN melalui Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN. RUU itu diharapkan mendorong keberlanjutan transformasi perseroan negara.

Baca Juga: Wih Aset BUMN di RI Tembus Rp9.399 Triliun

Melalui RUU, lanjut Erick, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN.

"Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen, tim saya di kementerian yang gajinya Rp4,5 juta sampai Rp5 juta 4 mesti dapat merasakan dividen itu. Kalau tidak nanti kementeriannya tetap birokrasi, kecemburuan, sehingga BUMN-nya lari, kementeriannya birokrat," ucapny.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement