Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir 'Omnibus Law' 45 Permen BUMN Jadi Tiga Aturan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |15:08 WIB
Erick Thohir 'Omnibus Law' 45 Permen BUMN Jadi Tiga Aturan
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

Pria kelahiran Jakarta tersebut ingin Kementerian BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi, ketimbang birokrasi. Hal ini pun telah dilakukan oleh Kementerian BUMN di negara lain.

Erick juga bakal menerapkan blacklist atau daftar hitam bagi sejumlah individu agar tidak bisa masuk ke dalam BUMN.

"Kita akan mengumumkan yang namanya blacklist, individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau pun yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kita blacklist. Ini sistem dan kita juga dorong yang namanya cetak biru 2024-2034 yang mana BUMN hanya menjadi 30," kata dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement