JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) pasang harga rights issue sebesar Rp1.200 per saham. Dengan begitu, jumlah dana yang akan diterima BBTN dalam PMHMETD II ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp4,13 triliun.
Dilansir dari Harian Neraca, Jumat (16/12/2022), BTN siap menggelar penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue dengan melepas sebanyak-banyaknya 3.444.444.413 saham baru seri B dengan nilai nominal Rp500 per saham. Jumlah saham yang dilepas itu setara 24,54% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah PMHMETD II.
Perseroan menyatakan pemegang 100 juta saham biasa atas nama yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan (saham lama) yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) perseroan pada tanggal terakhir pencatatan (recording date) pada pukul 16.00 WIB berhak atas 32.525.443 HMETD.
Pemegang saham utama Bank BTN adalah Negara Republik Indonesia. Pada tanggal perubahan dan/atau penambahan informasi (keterbukaan informasi) ini diterbitkan, Negara Republik Indonesia memiliki 1 saham seri A dwiwarna dan 6.353.999.999 saham seri B yang mewakili 60,00% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.
Negara Republik Indonesia akan melaksanakan HMETD yang menjadi porsinya dalam PMHMETD II ini yaitu 2.066.666.648 saham baru melalui penambahan penyertaan modal negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk, yang mengatur bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perseroan dengan nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar paling banyak Rp2,48 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham porsi publik perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD porsi publik yang berhak, maka sisa saham baru akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan saham baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat bukti HMETD secara proporsional dengan ketentuan.
Pertama, bila jumlah seluruh saham baru yang dipesan termasuk pemesanan saham baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas saham baru tambahan akan dipenuhi. Kedua, bila jumlah seluruh saham baru yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan melebihi jumlah seluruh saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham baru tambahan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.