9. Bansos Tunai Pengendara Becak
Bantuan sosial (Bansos) tunai bagi para pengendara becak motor cair. Bansos tersebut diberikan langsung oleh Presiden saat berkunjung ke Pasar Petisah, Kota Medan, Sumatra Utara.
Total ada 17.229 orang penarik betor, pengemudi ojek online dan sopir angkot yang akan menerima BLT sebesar Rp600 ribu per orang.
10. BLT BBM
BLT BBM sudah dicairkan hingga Rp6,21 triliun dari pagu anggaran yang disiapkan Rp12,4 triliun. BLT BBM diberikan kepada masyarakat guna sebagai bantalan sosial untuk membantu masyarakat terdampak kenaikan BBM.
Saat ini, BLT BBM sudah dicairkan ke 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM), masing-masing menerima Rp150 ribu per bulan selama empat bulan (mulai dari September hingga Desember 2022) yang diberikan secara bertahap sebanyak dua kali Rp300 ribu.
Penyaluran bansos BLT BBM bersamaan dengan kerjasama antara Kementerian Sosial dengan PT Pos Indonesia. Sebagai tambahan, Sebanyak 6.430 pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha lainnya mendapatkan BLT BBM dampak penyesuaian harga BBM.
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menyalurkan program bantuan langsung tunai (BLT) terhadap 6.430 pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha lainnya untuk meringankan beban mereka dalam menjalankan usaha dari dampak penyesuaian harga BBM.
Anggaran BLT BBM ini sebesar Rp2,89 miliar bersumber dari APBD setempat itu diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pembina para pelaku usaha, antara lain PKL dan awak angkutan.
11. BLT UMKM
BLT UMKM merupakan instruksi pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM dampak kenaikan harga BBM.
Pencairan BLT UMKM Rp600.000 ditargetkan untuk 12 juta pelaku usaha. BLT UMKM cair mulai Oktober hingga Desember 2022 dengan nominal sebesar Rp600.000. BLT UMKM ini berasal dari anggaran belanja wajib daerah untuk pelindungan sosial.
Penyaluran BLT UMKM ini sudah dimulai sejak Oktober 2022 lalu melalui Pemda dan akan terus dilakukan hingga akhir Desember 2022.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun anggaran 2022 menyatakan, dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib pelindungan sosial untuk priode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2022.