Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pria ini dijerat kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam dan setelah itu dilakukan gelar. Gelar perkara ini setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban.
“Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri pada 8 Maret 2022.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi menyita ratusan barang bukti yang diduga hasil tindak kejahatan tersangka kasus penipuan berkedok trading binary options melalui quotex. Seperti berbagai barang mewah, rumah, kendaraan, hingga uang tunai ratusan juta rupiah.
Doni Salmanan menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung pada 11 Agustus 2022. Sebagai informasi, JPU mendakwa afiliator Doni Salmanan telah menyebar berita bohong serta menyesatkan soal trading Quotex hingga para korban merugi hingga Rp24 miliar.