Kasus Fakarich
Fakarich merupakan sosok yang mengajarkan Indra Kenz menjadi afiliator. Setelah mangkir dari 2 panggilan, Polri melakukan penangkapan terhadap Fakarich.
Fakarich dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Vonis terhadap Fakar dibacakan Ketua Majelis Hakim, Marliyus, dalam persidangan yang digelar di PN Medan pada 2 November 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan," kata hakim Marliyus.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Fakar dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan hukuman Fakar karena perbuatannya memiliki dampak yang bisa mengganggu perekonomian masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Fakarich juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut, sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian. Setelah membacakan vonis, hakim memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menanggapi putusan itu.
Fakar melalui penasehat hukumnya, Willy, langsung memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan itu. Ada beberapa poin dalam putusan itu yang tak bisa diterima pihak Fakarich.
"Ada beberapa poin yang kami tidak setuju. Putusannya tinggi pula, kita akan lakukan banding," tandas Willy.
Selain Fakarich, ada beberapa orang lagi yang terseret kasus Binomo, yakni Brian Edgar Nababan, Nathania Kesuma, Wiky Mandara Nurhalim, serta Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo dan ditahan polisi.