Ramadhan mengungkapkan, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga menyita barang bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer dari Indra Kenz. Selain itu aset mewah, seperti mobil, rumah, apartemen juga ikut disita.
Kemudian, kata Ramadhan, saat ini, penyidik juga melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap unggahan video yang dilakukan oleh Indra Kenz terkait aplikasi Binomo. Sidang perdana Indra Kenz dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) tangerang pada 12 Agustus 2022.
Lalu di PN yang sama pada 16 Agustus 2022 dilakukan sidang lanjutan. Dalam sidang lanjutan ini, kuasa hukum Indra Kenz mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Namun, eksepsi tersebut ditolak jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan materi eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Kemudian sejauh sidang ini berlanjut, jumlah korban investasi meningkat dari 8 jadi 144 orang.
"Adapun jumlah korban investasi sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar," tutur JPU.
Setelah sidang lanjutan, terbitlah sidang putusan pada 14 November 2022. Dalam sidang ini Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Sementara harta Indra Kenz akan dijadikan barang sitaan negara.
Pasal yang didakwakan kepada Indra Kenz adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sejauh ini, kasus Indra Kenz ditutup dengan JPU mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim pada 16 November 2022. Langkah ini diambil setelah hukuman yang diterima Indra Kenz lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu menuntut Indra Kenz selama 15 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp10 miliar dan harta milik korban dikembalikan.
Permintaan banding tersebut resmi dilayangkan berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo1240/Pid.Sus/2022/PN Tng. Yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, selaku Plh. Panitera PN Tangerang Kelas IA Khusus.