Sidang ketiga Doni Salmanan digelar di PN yang sama pada 15 Agustus 2022. Dalam sidang dengan agenda tanggapan JPU terkait eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang sempat disampaikan kuasa hukum, Ikbar Firdaus.
Bila di persidangan sebelumnya Doni mengungkap soal kondisi kesehatannya dan usul kepada Majelis Hakim ingin berobat, justru di sidang ketiga ini tak banyak komentar yang keluar.
Masih di PN yang sama pada 18 Agustus 2022, Majelis Hakim PN Bale Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya sempat disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Doni Salmanan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bale Bandung memandang eksepsi dari kuasa hukum telah masuk dalam pokok materi dari perkara. Sehingga, persidangan akan berlanjut pada tahap pembuktian.
"Walau tidak diurai peran terdakwa (seperti dalam eksepsi). Tidak menjadi dakwaan tidak jelas. Jadi persidangan tetap dilanjut dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti," ujar Achmad.
Pada kasus ini, Pengadilan memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dengan pengembalian aset kepada terdakwa.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)