Untuk kasus-kasus trading ilegal di Indonesia, khususnya kasus Indra Kenz, OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin robot trading forex ataupun binary option.
"OJK Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Binary Option dan Robot Trading Forex. OJK Peringatkan Para Influencer. Sobat OJK, terkait maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati," tulis keterangan OJK.
Adapun OJK NTB mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
"Masyarakat juga diharapkan untuk mempelajari dan memahami secara menyeluruh manfaat serta risiko dari investasi yang dituju," imbau OJK.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Berdasarkan catatan Okezone, begini fenomena crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan cs hingga dipenjara:
Kasus Indra Kenz
Setelah Indra Kenz dilaporkan ke polisi untuk pemeriksaan, dirinya melaporkan Binomo ke polisi atas pencemaran nama baik pada 7 Februari 2022.
Indra pun mengaku hanya sebagai pengguna binary option. Dirinya tak terima jika disebut sebagai penyebab para pengguna lainnya merugi, karena menurutnya, perkara untung atau rugi adalah tanggung jawab pribadi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo pada 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.
Namun sehari sebelumnya, yakni 17 Februari 2022, tim kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan Indra Kenz tidak bisa memenuhi panggilan Polri karena harus menjalani perawatan medis ke Turki.