Share

Siap-Siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Tahun Depan

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Selasa 20 Desember 2022 13:03 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 20 470 2730672 siap-siap-harga-rumah-subsidi-bakal-naik-tahun-depan-9gvV9Vdx4F.JPG Rumah. (Foto: PUPR)

JAKARTA - Pemerintah berencana untuk menaikkan harga rumah subsidi pada 2023.

Hal itu diungkap Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Moeroed yang mengatakan saat ini sudah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Keuangan untuk menetapkan kenaikan harga rumah subsidi di 2023.

"Terkait kementerian keuangan, nanti akan diterbitkan peraturan turunan PMK (peraturan menteri keuangan) yang sudah ada penyesuaian juga, adanya kenaikan untuk rumah subsidi tahun depan," ujar Moeroed dalam Market Review IDX Channel, Selasa (20/12/2022).

 BACA JUGA:Bisnis Rumah Subsidi Masih Menjanjikan pada 2023

Moeroed menjelaskan, selama kurun waktu 3 tahun kebelakang memang harga rumah subsidi ini tidak kunjung mengalami kenaikan.

Padahal harga material dan ongkos upah terus mengalami kenaikan seiring dengan kondisi perekonomian.

"Adanya kesepakatan juga dan ada kenaikan di 7%, karena memang sudah cukup lama 3 tahun ini tidak ada kenaikan sementara material dan upah pekerja sudah cukup banyak naiknya, kalau material itu bukan naik tapi berubah harga," lanjutnya.

Meski demikian dampak kenaikan harga tersebut memang di satu sisi dikhawatirkan bakal menimbulkan koreksi lagi terhadap permintaan perumahan untuk masyarakat.

Follow Berita Okezone di Google News

 "Kita tentu sangat berharap juga ada strategi yang dilakukan pemerintah sehingga daya beli masyarakat bisa terjangkau untuk MBR, tetapi disatu sisi kami pengembang bisa tetap membangun (jika harga disesuaikan)," jelasnya.

Moeroed menjelaskan memang rumah subsidi berbeda dengan rumah komersial.

Di mana kalau rumah subsidi pemerintah sendiri yang mengatur besaran harga rumah, baik untuk rumah tapak maupun satuan rumah susun.

Diketahui, regulasi terakhir untuk menetapkan harga rumah subsidi berdasar pada Keputusan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Runah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini