Share

5 Fakta PHK Berlanjut hingga Kuartal I-2023, Industri Padat Karya Diminta Waspada!

Clara Amelia, Okezone · Minggu 25 Desember 2022 06:16 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 24 320 2733420 5-fakta-phk-berlanjut-hingga-kuartal-i-2023-industri-padat-karya-diminta-waspada-oLVcGKsosn.JPG PHK. (Foto: Freepik)

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memprediksi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih akan terus berlanjut hingga kuartal I-2023.

Dalam hal ini industri padat karya yang harus paling waspada dengan ancaman dan badai PHK di 2023 mendatang.

Dirangkum Okezone, Minggu (25/12/2022), berikut fakta PHK yang terus berlanjut hingga kuartal I-2023 dan karyawan industri padat karya harus waspada:

1. Industri Padat Karya Alami Penurunan

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa ramalan PHK terus berlanjut hingga kuartal I-2023 karena adanya penurunan agregat dalam permintaan ekspor untuk produk hasil industri padat karya secara besar-besaran di akhir tahun ini.

Berdasarkan data dari asosiasi, sejak awal semester II/2022, industri padat karya seperti Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan alas kaki mengalami penurunan permintaan hingga 30-50 persen untuk pengiriman akhir tahun 2022 sampai kuartal I/2023.

 BACA JUGA:Xiaomi PHK Massal 3.500 Karyawan

2. Sebanyak 800 Ribu Pekerja Industri Padat Karya Kena PHK

Data yang dirilis BPJS ketenagakerjaan menyebut sampai dengan Oktober 2022 sudah ada 800 ribu pekerja industri padat karya yang kena PHK.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Jumlah Pekerja Terdampak PHK hingga Akhir Tahun 2022 Diramal Melebihi 2021

Apindo mencatat, laporan dari industri garmen, tekstil dan alas kaki telah terjadi PHK atas 87.236 pekerjanya dari 163 perusahaan.

Apindo memproyeksi jumlah pekerja kena PHK di 2022 akan melebihi tahun 2021 akibat krisis ekonomi global yang sudah terjadi di penghujung tahun 2022.

4. Kenaikan UMP Tak Sejalan dengan Lapangan Pekerjaan

Dari pandangan Apindo, regulasi Permenaker No.18/2022 terkait kenaikan UMP tidak sejalan dengan keseimbangan pasar dan pemberi kerja dalam memberi upah, sehingga dapat menahan penyerapan tenaga kerja.

"Bukan perkara semata-mata dari formula saja, bukan untuk kepentingan korporasi tapi kepentingan lebih luas yaitu kepentingan penyerapan tenaga kerja yang lebih besar," ujarnya.

5. Pentingnya Mempertahankan Lapangan Kerja

 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton Supit, menambahkan dalam kondisi ini sangat penting untuk mempertahankan lapangan kerja, sebab dengan adanya PHK, artinya akan terjadi peningkatan kemiskinan.

"Dalam menghadapi krisis, kita mengharapkan kebijakan pemerintah yang tidak mengundang kontroversi, ini salah satunya Permenaker 18/2022," tandasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini