Lebih lanjut, Archied menegaskan bahwa, transaksi ini tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional perseroan, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan.
Sebagai informasi, DILD akan menerbitkan sukuk ijarah sebesar Rp 250 miliar. Penerbitan sukuk tersebut merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) sukuk ijarah berkelanjutan I Intiland Development dengan target dana Rp750 miliar.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), sukuk diterbitkan dalam dua seri yakni, Seri A dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp125 miliar dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp12,87 miliar per tahun atau equivalen sebesar 10,30% per tahun. Adapun, jangka waktu sukuk ijarah adalah dua tahun sejak tanggal emisi.
Kemudian, Seri B dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp125 miliar dan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp13,25 miliar per tahun atau equivalen sebesar 10,60% per tahun. Seri B memiliki jangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)