JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia menegaskan bahwa jam perdagangan dan aturan auto rejection masih mengikuti ketentuan perdagangan pada masa pandemi.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menegaskan, SK terbaru yang beredar hanya merupakan pedoman perdagangan normal. Dirinya memastikan jam perdagangan masih mengikuti aturan pandemi.
Baca Juga:Â Mengenal Papan Perdagangan Ekonomi Baru BEI, 3 Emiten Ini Langsung Dipindahkan
"Kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," kata Irvan kepada wartawan pasar modal, Rabu (28/12/2022).
Sebelumnya ramai dibahas di kalangan pelaku pasar modal bahwa BEI akan mengembalikan jam perdagangan dan aturan auto rejection ke waktu normal.
Baca Juga:Â Isu Resesi, Begini Cara BEI Sambut 2023
Perbincangan tersebut hadir tatkala BEI mengeluarkan SK (Surat Keputusan) baru yang memuat perubahan dan penyesuaian sejumlah ketentuan. SK tersebut bernomor KEP-00096/BEI/12-2022 yang resmi berlaku pada Rabu 28 Desember 2022.
SK baru itu berkaitan seputar penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi Pra-pembukaan dan Pra-penutupan. Adapun pada pedoman tersebut tercantum aturan jam perdagangan dan auto rejection yang normal.
Follow Berita Okezone di Google News