Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Dicabut, Jokowi: Tak Ada Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan Masyarakat

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |14:44 WIB
PPKM Dicabut, Jokowi: Tak Ada Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan Masyarakat
PPKM Resmi Dicabut. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Di mana PPKM diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Keputusan Pencabutan PPKM Diambil Lewat Pengkajian dan Pertimbangan

Keputusan mencabut PPKM, lanjut Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.

Baca Juga: Breaking News: Presiden Jokowi Nyatakan PPKM DIcabut

Maka dari itu, sekarang tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement