Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Pertamax Turun tapi Kena Pajak di Atas 5%, 4 Daerah Ini Jual Lebih Mahal

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |14:19 WIB
Harga Pertamax Turun tapi Kena Pajak di Atas 5%, 4 Daerah Ini Jual Lebih Mahal
Pertamina. (Foto: Pertamina)
A
A
A

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memastikan penurunan harga BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.

Namun, bagi provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di atas 5% akan menyesuaikan harga BBM non subsidi.

Keempat daerah yang menjual harga BBM lebih mahal yakni Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Batam, dan Bengkulu. Harganya mencapai Rp13.300 per liter

"Semua wilayah. Namun untuk yang PBBKB-nya di atas 5% harganya menyesuaikan," ungkap Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (3/1/2023).

 BACA JUGA:Daftar Terbaru Harga BBM per 3 Januari 2023, Vivo dan BP AKR Turun

Harga baru mulai berlaku per 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB. Adapun harga BBM non subsidi yang mengalami penyesuaian harga diantaranya, Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp12.800 per liter dari sebelumnya Rp13.900.

Lalu, Pertamax Turbo (RON 98) kembali disesuaikan menjadi Rp14.050 per liter. Turun harga dari yang sebelumnya Rp15.200 sejak penyesuaian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement