Share

Pajak Daerah Tumbuh Jadi Rp209,47 Triliun di 2022, Sri Mulyani: Perekonomian Membaik

Zuhirna Wulan Dilla, Okezone · Selasa 17 Januari 2023 14:11 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 17 320 2747895 pajak-daerah-tumbuh-jadi-rp209-47-triliun-di-2022-sri-mulyani-perekonomian-membaik-oH6b1tDJNR.JPG Sri Mulyani. (Foto: MPI)

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kalau pajak daerah tumbuh sebesar 5,1% pada 2022 dibanding periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) dari Rp199,31 triliun tahun 2021 menjadi Rp209,47 triliun.

"Perekonomian daerah mulai membaik, kita lihat perpajakan di daerah menguat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang luar biasa," ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Di mana dengan realisasi tersebut pajak daerah mendominasi PAD dengan kontribusi sebesar 72,6%, yang disusul dengan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar 21,4%, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan sebesar 3,3%, dan retribusi daerah 2,7%.

 BACA JUGA:DJP Incar Pajak dari Para Crazy Rich

Dia juga menyebutkan peningkatan pajak daerah, terutama terjadi pada jenis pajak konsumtif yakni pajak hiburan yang naik 212,74% (yoy) dari Rp480 miliar menjadi Rp1,49 triliun serta pajak hotel yang tumbuh 89,09% (yoy) dari Rp3,21 triliun menjadi Rp6,07 triliun.

Kemudian terdapat pula pajak restoran yang naik 40,59 persen (yoy) dari Rp8,49 triliun menjadi Rp11,94 triliun, serta pajak parkir yang tumbuh 34,92 persen (yoy) dari Rp800 miliar menjadi Rp1,09 triliun.

Follow Berita Okezone di Google News

Dengan perbaikan pajak daerah tersebut, kata dia, implikasinya adalah kepada inflasi, apalagi jika masyarakat mulai melakukan konsumsi dan mobilitas, namun barangnya tidak ada sehingga menyebabkan kenaikan harga.

"Ini yang harus kita cegah pada saat masyarakat mulai melakukan kegiatan maka sisi produksi dan suplai, terutama mengenai logistik dan distribusi, menjadi sangat penting," ucapnya.

Selain pajak daerah, dia menyampaikan hasil PKD yang dipisahkan berhasil tumbuh 1,4% (yoy) dari Rp9,48 triliun menjadi Rp9,61 triliun berkat kontribusi kenaikan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara untuk retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah masih terkontraksi masing-masing 7,5% (yoy) dari Rp8,48 triliun menjadi Rp7,84 triliun dan 22,7 persen (yoy) dari Rp79,74 triliun menjadi Rp61,61 triliun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini