JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kalau pajak daerah tumbuh sebesar 5,1% pada 2022 dibanding periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) dari Rp199,31 triliun tahun 2021 menjadi Rp209,47 triliun.
"Perekonomian daerah mulai membaik, kita lihat perpajakan di daerah menguat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang luar biasa," ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Di mana dengan realisasi tersebut pajak daerah mendominasi PAD dengan kontribusi sebesar 72,6%, yang disusul dengan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar 21,4%, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan sebesar 3,3%, dan retribusi daerah 2,7%.
 BACA JUGA:DJP Incar Pajak dari Para Crazy Rich
Dia juga menyebutkan peningkatan pajak daerah, terutama terjadi pada jenis pajak konsumtif yakni pajak hiburan yang naik 212,74% (yoy) dari Rp480 miliar menjadi Rp1,49 triliun serta pajak hotel yang tumbuh 89,09% (yoy) dari Rp3,21 triliun menjadi Rp6,07 triliun.
Kemudian terdapat pula pajak restoran yang naik 40,59 persen (yoy) dari Rp8,49 triliun menjadi Rp11,94 triliun, serta pajak parkir yang tumbuh 34,92 persen (yoy) dari Rp800 miliar menjadi Rp1,09 triliun.
Follow Berita Okezone di Google News