Adapun peringatan tambahan yaitu jika ditemukan bentuk kecurangan lain di luar aktivitas perjokian juga akan mendapatkan sanksi serupa yakni gugur dan di-blacklist.
Dari laporan yang didapatkan, aktivitas perjokian terjadi melalui sebuah grup aplikasi pesan singkat berkedok bimbingan belajar.
Tentunya, hal ini sangat disayangkan oleh Kementerian BUMN dan BUMN karena masuk dalam kategori kecurangan. Padahal, Rekrutmen Bersama BUMN sejak awal telah dilengkapi sistem proctoring atau pengawasan.
Baca selengkapnya: Nekat Pakai Joki, 39 Peserta Rekrutment Bersama BUMN Batch 2 Diblacklist
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.