JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan tidak ada skema power wheeling dalam Rancangan Undang Undang (RUU) EBT. Dia memastikan pemerintah sepakat tidak memasukan klausul tersebut.
Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan skema power wheeling ini dari Daftar Inventaris Masalah (DIM). Namun, ada kewajiban menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem.
"Kan sudah jelas, posisi pemerintah sudah jelas, sudah masuk di dalam DIM itu. Posisi pemerintah sih gak ada power wheeling. Tapi adalah kewajiban untuk menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem. Itu kewajiban itu harus dilaksanakan ya," ujar Arifin di Gedung DPR/MPR RI, dikutip Rabu (25/1/2023).
Penerapan skema power wheeling yang sebelumnya akan diatur dalam RUU EBT dinilai menyalahi konstitusi. Sebab tidak memberikan perlindungan ke masyarakat dan negara.
Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara mengatakan skema power wheeling hanya memberatkan masyarakat saja. Karena itu, dia sepakat pemerintah mengeluarkan poin tersebut dalam RUU EBT.
"Harganya kan kalau swasta bisa jual ini pasti lebih mahal. Di satu sisi juga akan memberatkan PLN karena tetap akan menjadi beban operasional PLN, karena pihak swasta memakai aset yang dibangun oleh PLN," kata Marwan di lokasi yang sama.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News