Share

2 Uang Rupiah Ini Sudah Enggak Berlaku Lagi, Segera Tukarkan!

Khairunnisa, Okezone · Jum'at 27 Januari 2023 05:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 26 320 2753686 2-uang-rupiah-ini-sudah-enggak-berlaku-lagi-segera-tukarkan-dXhncOxMFq.png Uang Lama yang Sudah Tidak Berlaku. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022 yang terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Rupiah Kian Menguat Lawan Dolar AS, Kini di Posisi USD14.947/USD

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono.

Adapun URK yang dicabut dari peredaran adalah URK Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Baca Juga: Rupiah Ngamuk Lawan Dolar AS, Gubernur BI Sebut Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Erwin menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Follow Berita Okezone di Google News

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu.

Baca selengkapnya: Ingat Ya! BI Tarik 2 Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Tak Berlaku Lagi

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini