JAKARTA – Tarif listrik non subsidi tidak naik hingga Maret 2023. Keputusan ini ditetapkan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
Penyesuaian tarif listrik non subsidi biasanya dilakukan setiap kuartal. Penetapan tarif listrik dipengaruhi oleh empat faktor di antaranya nilai tukar atau kurs, harga minyak, inflasi dan harga batu bara.
Oleh sebab itu, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi perekonomian setiap akan melakukan penyesuaian tarif listrik non subsidi.
"Segala macam kita tanya apa kemudian tarif yang memang seharusnya kita sesuaikan itu bisa diimplementasikan tanpa ada kekagetan di teman-teman pelaksana di lapangan," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam acara Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Follow Berita Okezone di Google News