Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Temukan Pelanggaran Penjualan Minyakita

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 30 Januari 2023 |19:37 WIB
KPPU Temukan Pelanggaran Penjualan Minyakita
KPPU temukan pelanggaran minyakita (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan pelanggaran pada penjualan minyak goreng Minyakita. Pasalnya, produk minyak goreng curah kemasan sederhana dengan merek Minyakita mendadak langka di pasaran.

KPPU pun menduga adanya praktek tying di beberapa wilayah. Praktek Tying adalah menjual Minyakita di dengan mempaketkan produk lain.

"Temuan lain yang sangat kami sayangkan, teman-teman kami menemukan bahwa ada beberapa distributor yang mempaketkan atau mengeluarkan kebijakan bahwa kalau misalnya ada pembeli ingin membeli minyak goreng Minyakita itu harus membeli produk lain. Hal ini termasuk praktek praktek persaingan usaha yang tidak sehat," ujar Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dalam konferensi pers di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/1/2023).

Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu investigator kantor wilayah (Kanwil) 5 di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan. Adapun sistemnya, para retailer yang membeli Minyakita maka wajib membeli sabun cuci piring atau minyak goreng kemasan jenis premium.

"Berdasarkan hasil survei kami menemukan adanya praktik penjualan minyak kita secara bersyarat di mana setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu diwajibkan membeli produk cuci piring atau minyak goreng premium merek lain," ungkap investigaror Kanwil 5.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement