Dia menerangkan, praktek ini dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai lini, misalnya antara produsen dengan distributor besar maupun dari distributor ke retailer. Kata dia, jika praktek tying ini tidak dilakukan, alhasil pada retailer tidak akan mendapatkan Minyakita yang diminta.
Menanggapi masalah ini, lanjut Mulyawan, KPPU akan menindaklanjuti bersama dengan para investigator kantor wilayah. Kata dia, tindak lanjutnya bisa dengan advokasi atau bisa sampai ke penegakan hukum.
"Kita pasti akan tindak lanjuti kasus ini dengan teman-teman di Kantor wilayah maupun pusat," tegasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)