JAKARTA – Mengintip gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang pendaftarannya masih terbuka hingga 31 Januari 2023.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Adapun keputusan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya ada dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Berikut gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dilansir dari berbagai sumber, Senin (30/1/2023).
- KPPS: Rp1,2 juta
- KPPS: Rp1,1 juta
- Ketua PPK: Rp2,5 juta
- Anggota PPK: Rp2,2 juta
- Ketua PPS: Rp1,5 juta
- Anggota PPS: Rp1,3 juta
- Pantarlih Pemilu 2024: Rp1 juta.
Follow Berita Okezone di Google News