Diketahui gaji Pantarlih Pemilu 2024 kemungkinan akan diberikan setiap bulan selama masa tugas. Sedangkan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah sekitar 2 bulan.
Pantarlih yang masuk seleksi dan terpilih nantinya akan mulai melaksanakan tugasnya pada 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023.
Pemerintah juga menyediakan biaya perlindungan bagi petugas ad hoc jika terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan daftar sebagai berikut.
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta per orang
- Cacat permanen: Rp3,8 juta per orang
- Luka berat: Rp16,5 juta per orang
- Luka sedang Rp8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)