JAKARTA – Segini gaji PPS Pemilu 2024 akan diulas dalam artikel ini. Panitia Pemungutan Suara atau disingkat PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
PPS dibentuk paling lambat satu bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan. Untuk anggotanya yaitu sebanyak tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat. Berdasarkan data KPU, jumlah PPS yang akan bertugas mencapai PPS 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Sementara itu, dalam pelaksanaannya PPS bertugas dengan rentang waktu 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Adapun, tugas dan wewenang PPS yaitu membantu KPU, KPU Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap. Tak hanya itu, PPS juga berwenang membentuk KPPS.
Follow Berita Okezone di Google News