Share

Segini Gaji PPS Pemilu 2024

Noviana Zahra Firdausi, Okezone · Rabu 01 Februari 2023 12:09 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 01 622 2756955 segini-gaji-pps-pemilu-2024-OWVwCA5OZY.jpeg Gaji PPS Pemilu 2024 (Foto: Shutterstock)

JAKARTA – Segini gaji PPS Pemilu 2024 akan diulas dalam artikel ini. Panitia Pemungutan Suara atau disingkat PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

PPS dibentuk paling lambat satu bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan. Untuk anggotanya yaitu sebanyak tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat. Berdasarkan data KPU, jumlah PPS yang akan bertugas mencapai PPS 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Sementara itu, dalam pelaksanaannya PPS bertugas dengan rentang waktu 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Adapun, tugas dan wewenang PPS yaitu membantu KPU, KPU Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap. Tak hanya itu, PPS juga berwenang membentuk KPPS.

Follow Berita Okezone di Google News

Semua hal tersebut telah tercatat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota.

Terakhir, perihal besaran gaji dari panitia PPS sendiri berbeda antara ketua dan anggota. Ketua PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan, sedangkan untuk anggota Rp1,3 juta per bulan sesuai dengan masa kerja PPS yang dimulai tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini