Share

Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024

Noviana Zahra Firdausi, Okezone · Rabu 01 Februari 2023 12:36 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 01 622 2756977 gaji-panwaslu-desa-pemilu-2024-JFMgAxU7jn.jpeg Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 menarik untuk dibahas. Tahukah Kamu, jika sekarang ini penyelenggaraan Pemilu untuk Desa dan Kelurahan sudah ada tim pengawasnya bernama Panwaslu.

Pendaftaran Panwaslu Desa 2024 sudah dibuka di sejumlah daerah sejak 14 hingga 19 Januari 2023 kemarin. Hal ini berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023, tertanggal 02 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Sebagai informasi, sebelumnya Panwaslu memiliki nama Bawaslu sampai dikeluarkannya UUD No.15 Tahun 2011 mengenai Penyelenggaraan pemilihan Umum.

Lantas, berapa gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024? Simak ulasannya di bawah ini.

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Rabu (1/2/2023), besaran upah kerja Panwaslu Desa dan Kecamatan dipastikan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berikut rinciannya:

- Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan Ketua, naik menjadi Rp2,2 juta dari sebelumnya Rp1.850.000 per bulan (Pemilu 2019)

- Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan anggota, naik menjadi Rp1,9 juta dari sebelumnya Rp1.650.000 per bulan

Follow Berita Okezone di Google News

- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Pemilu 2024 Kecamatan Rp1.550.000, Pelaksana Teknis Rp900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.

- Gaji Panwaslu desa Rp1,1 juta per bulan

- Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp750 ribu.

- Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp650 ribu kini menjadi naik Rp1 juta.

Adapun, sumber dana dari gaji Panwascam di Pemilu 2024 ini berasal dari APBN.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini