JAKARTA - Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 menarik untuk dibahas. Tahukah Kamu, jika sekarang ini penyelenggaraan Pemilu untuk Desa dan Kelurahan sudah ada tim pengawasnya bernama Panwaslu.
Pendaftaran Panwaslu Desa 2024 sudah dibuka di sejumlah daerah sejak 14 hingga 19 Januari 2023 kemarin. Hal ini berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023, tertanggal 02 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Sebagai informasi, sebelumnya Panwaslu memiliki nama Bawaslu sampai dikeluarkannya UUD No.15 Tahun 2011 mengenai Penyelenggaraan pemilihan Umum.
Lantas, berapa gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024? Simak ulasannya di bawah ini.
Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Rabu (1/2/2023), besaran upah kerja Panwaslu Desa dan Kecamatan dipastikan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berikut rinciannya:
- Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan Ketua, naik menjadi Rp2,2 juta dari sebelumnya Rp1.850.000 per bulan (Pemilu 2019)
- Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan anggota, naik menjadi Rp1,9 juta dari sebelumnya Rp1.650.000 per bulan
Follow Berita Okezone di Google News