JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat kegiatan investasi perusahaan asuransi dengan menerbitkan regulasi baru. Aturan baru disiapkan sebagai langkah untuk menyehatkan keuangan perusahaan asuransi sehingga tidak terjebak di dalam instrumen investasi yang merugikan.
"Ketentuan baru ini akan menggantikan Peraturan OJK (POJK) 71/2016, dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Jumat (3/2/2023).
Dia bahkan memberikan ultimatum bagi perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki aktuaris perusahaan alias appointed actuary sebelum tenggat waktu pada 30 Juni 2023.
Di sisi lain, OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi agar dapat melaporkan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen.
"OJK akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi penyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan-perusahaan asuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif (prompt corrective action)," tegas Ogi.
Follow Berita Okezone di Google News