JAKARTA - Minyakita dipastikan akan segera banjir di pasar setelah pasokannya disebut langka.
Dikutip Antara, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun menegaskan para konsumen yang ingin membeli wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Mendag, Minggu (5/2/2023).
Mendag menyebut untuk jumlah pembelian pun dibatasi. Di mana konsumen hanya diizinkan membeli maksimal 5 kilogram (kg) dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi.

Serta dia menjelaskan kalau pedagang yang menjual Minyakita juga tidak boleh menaikkan harga jual, yakni di atas Rp14.000 per kg atau pun memperbolekan konsumen membeli melebihi batas ketentuan.
BACA JUGA:Mendag: Sekarang Beli Minyakita Harus Pakai KTP, Jangan Diborong
Jika pegadang ketahuan melanggar itu, maka akan ditindak oleh Satgas Pangan.