JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji peluang perusahaan berbadan hukum asing melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Adapun salah satu opsi yang akan ditempuh yakni melalui mekanisme Special Purpose Acquisition Company atau SPAC.
Untuk diketahui, SPAC merupakan langkah penawaran umum atau initial public offering (IPO) bagi perusahaan yang dibentuk khusus untuk mengakuisisi perusahaan lain.
“Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kondisi target perusahaan tersebut, itu juga masuk dalam kriteria kami,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Sementara itu, sebagai upaya perlindungan perlindungan investor, Inarno menyebut bahwa SPAC diperuntukkan untuk mengakuisisi perusahaan tertentu atau targeted company. Selain itu, OJK juga memantau berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengakuisisi perusahaan sebagai bentuk dari realisasi penggunaan dana IPO.
“Kalau memang tidak terlaksana, uang itu harus kembali ke pemilik modal,” Ujar Inarno.
Follow Berita Okezone di Google News