Share

Rawan Kejahatan Siber, Ini Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Serba Digital

Kurniasih Miftakhul Jannah, Okezone · Senin 06 Februari 2023 17:43 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 320 2760069 rawan-kejahatan-siber-ini-pentingnya-perlindungan-data-pribadi-di-era-serba-digital-Ght4cPgPMS.jpg UU perlindungan data (Foto: Shutterstock)

JAKARTA – Pentingnya perlindungan data pribadi di era serba digital. Rendahnya keamanan digital menjadi indikasi masyarakat belum sadar akan pentingnya pelindungan data pribadi.

Adanya Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah bukti hadirnya Pemerintah untuk menengahi persoalan yang ada. Hanya saja, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak juga harus turut andil dalam upaya pelindungan data pribadi.

"Pelindungan data pribadi sudah ada UU yang mengatur. Namun demikian bukan menjadi tugas dari Kementerian Kominfo saja, tetapi juga perlu dukungan dari para pemangku kepentingan dalam upaya pelindungan data pribadi," ungkap Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel A. Pangerapan saat peluncuran Status Literasi Digital Indonesia 2022 beberapa waktu lalu.

Pemerintah selain Kemenkominfo, terdapat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mencatat data pribadi penduduk untuk kepentingan negara maupun publik.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian pihak swasta dalam hal ini adalah Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat saat menggunakan atau mengakses layanan yang diberikan.

Selanjutnya masyarakat sebagai pemilik data pribadi sendiri, perlu bijaksana dan memahami kegiatan berbagi data dan aparat penegak hukum yang bertugas melindungi data pribadi masyarakat apabila sudah terjadi tindak pidana penyalahgunaan data pribadi seseorang.

CEO & Founder Privy Marshall Pribadi mengatakan, Privy sebagai PSrE memberikan layanan tanda tangan digital. Hanya dengan satu identitas pengguna dan satu kata sandi yang digunakan untuk memverifikasi identitas seseorang yang diterima sebagai kredensial login di berbagai layanan sehingga dapat digunakan untuk masuk di beberapa akun yang dimiliki pengguna.

β€œHal ini kami lakukan untuk meningkatkan keamanan, dengan mengurangi jumlah kredensial yang harus dikenal dan disimpan, sehingga meminimalkan risiko kebocoran informasi pribadi dalam melakukan aktifitas digital, baik untuk bisnis maupun dalam keseharian," imbuhnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini