Share

Tidak Ada Proyek Infrastruktur Baru hingga 2024, Menteri Basuki: Harus Selesai dengan Baik

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Senin 13 Februari 2023 11:54 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 13 470 2763970 tidak-ada-proyek-infrastruktur-baru-hingga-2024-menteri-basuki-harus-selesai-dengan-baik-6MP5B1588q.jpg Menteri Basuki Tegaskan Tidak Ada Proyek Infrastruktur Baru hingga 2024. (Foto: Okezone.com/PUPR)

JAKARTA - Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan anggaran hingga 2024 tidak diperbolehkan untuk membangun infrastruktur baru. Terkecuali ada perintah dari Presiden Jokowi.

Menurut Basuki, penggunaan anggaran hanya diperbolehkan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah terkontrak dan pemeliharaan infrastruktur yang sudah jadi.

"Terutama Cipta Karya, jangan ada yang main-main pada program ini, ini diakhir tahun kabinet. Jadi kita harus selesai dengan baik," ujar Basuki dalam sambutannya pada acara Konsultasi Regional Kementerian PUPR Tahun 2023, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Menhub: Infrastruktur Transportasi di Aceh Tingkatkan Ekonomi dan Wisata

Penggunaan APBN saat ini untuk pembangunan infrastruktur hanya boleh digunakan untuk 3 hal. Pertama, proyek multi years contract (MYC), Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR) pada pembangunan yang sudah selesai, dan pembangunan atas arahan Presiden.

"Tidak ada kegiatan yang baru dimulai pada tahun 2024, apakah itu MYC atau single years contract kecuali direktif presiden," sambungnya.

Sehingga targetnya, selesai masa jabatan Presiden Jokowi atau kabinet Indonesia Maju tidak ada lagi proyek yang sedang dikerjakan. Bahkan targetnya seluruh pembangunan rampung di semester I 2024.

"Jadi pada tahun depan semua pembangunan harus sudah bermanfaat," kata Basuki.

Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Buat 'Bank Dunia' untuk Pemda

Seperti diketahui, pada akhir tahun 2022 lalu, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun Tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

Penggunaan anggraan infrastruktur setidaknya hanya boleh digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam Perpres tersebut. Setidaknya ada 21 kegiatan, seperti Pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air, Pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai, Pembangunan tambatan perahu, Pembangunan atau pengembangan sistem drainase, dan Pembangunan jalan dan jembatan.

Follow Berita Okezone di Google News

Selanjutnya Preservasi jalan dan jembatan, Pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan, Pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa, Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi, Pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum.

Pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan, Pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum, Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga, Pembangunan atau rehabilitasi auditorium, kemudian Pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan.

Selain itu, ada Pembangunan atau rehabilitasi istana, Rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya, Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar, Pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit, Pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan dan/atau, Pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.

"Tidak ada kegiatan yang baru dimulai pada tahun 2024, apakah itu MYC atau single years contract kecuali direktif Presiden," pungkas Menteri Basuki.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini