JAKARTA - Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan anggaran hingga 2024 tidak diperbolehkan untuk membangun infrastruktur baru. Terkecuali ada perintah dari Presiden Jokowi.
Menurut Basuki, penggunaan anggaran hanya diperbolehkan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah terkontrak dan pemeliharaan infrastruktur yang sudah jadi.
"Terutama Cipta Karya, jangan ada yang main-main pada program ini, ini diakhir tahun kabinet. Jadi kita harus selesai dengan baik," ujar Basuki dalam sambutannya pada acara Konsultasi Regional Kementerian PUPR Tahun 2023, Senin (13/2/2023).
Baca Juga:Â Menhub: Infrastruktur Transportasi di Aceh Tingkatkan Ekonomi dan Wisata
Penggunaan APBN saat ini untuk pembangunan infrastruktur hanya boleh digunakan untuk 3 hal. Pertama, proyek multi years contract (MYC), Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR) pada pembangunan yang sudah selesai, dan pembangunan atas arahan Presiden.
"Tidak ada kegiatan yang baru dimulai pada tahun 2024, apakah itu MYC atau single years contract kecuali direktif presiden," sambungnya.
Sehingga targetnya, selesai masa jabatan Presiden Jokowi atau kabinet Indonesia Maju tidak ada lagi proyek yang sedang dikerjakan. Bahkan targetnya seluruh pembangunan rampung di semester I 2024.
"Jadi pada tahun depan semua pembangunan harus sudah bermanfaat," kata Basuki.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Bakal Buat 'Bank Dunia' untuk Pemda
Seperti diketahui, pada akhir tahun 2022 lalu, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun Tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.
Penggunaan anggraan infrastruktur setidaknya hanya boleh digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam Perpres tersebut. Setidaknya ada 21 kegiatan, seperti Pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air, Pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai, Pembangunan tambatan perahu, Pembangunan atau pengembangan sistem drainase, dan Pembangunan jalan dan jembatan.
Follow Berita Okezone di Google News