Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Terbaru Jual-Beli Minyakita, Simak di Sini!

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |05:29 WIB
Aturan Terbaru Jual-Beli Minyakita, Simak di Sini!
Harga Minyak Goreng Masih Tinggi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Beli dan jual Minyakita kini ada aturan barunya. Di mana masyarakat hanya bisa membeli minyak curah kemasan rakyat ini 2 liter per hari.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan menerangkan penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET, serta penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Baca Juga: Peritel Curhat Sudah 1 Tahun Selisih Harga Jual Minyak Goreng Murah Belum Dibayar BPDPKS

Kemudian, disampaikan juga menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50% lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.

Baca Juga: Minyakita Langka dan Mahal, KPPU Ungkap Berbagai Dugaan Kecurangan

Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement