JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) mengungkapkan temuan 12 koperasi bermasalah.
Di mana temuan ini di berbagai wilayah di Indonesia.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan 12 koperasi ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aliran dana mencapai Rp500 triliun.
"Ya. Itu tersebar di beberapa daerah, tidak ada yang mayoritas, saya sudah serahkan datanya ke Kementerian Koperasi dan UKM," kata Ivan saat ditemui di Gedung KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
 BACA JUGA:UU P2SK Kembalikan Jati Diri Koperasi Simpan Pinjam
Ivan menambahkan pihaknya juga sudah menyerahkan bukti transaksi ilegal itu ke aparat penegak hukum.
Adapun dia berharap dapat menjadi bukti dalam mengungkap kejahatan di lembaga perkoperasian, termasuk kasus KSP Indosurya.
Follow Berita Okezone di Google News