JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa Rp500 triliun uang nasabah di 12 koperasi disinyalir telah digunakan untuk pencucian uang.
Ternyata, hampir Rp240 triliun dana tersebut berasal dari transaksi yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam Indosurya.
Berikut adalah fakta uang nasabah koperasi yang dipakai operasi plastik hingga dibelikan jet yang dirangkum Okezone, Sabtu (18/2/2023).
1. Jumlah transaksi lebih dari Rp500 triliun
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa sejumlah 12 (dua belas) koperasi menggunakan nilai transaksi yang lebih dari Rp500 triliun.
"12 koperasi itu total lebih dari Rp500 triliun, terkait dengan dugaan penyimpangan, kan kita melakukan kajian terkait 12 koperasi, nah 12 koperasi itu nilai transaksinya yang kita lihat adalah lebih dari Rp500 triliun. Jadi artinya kita melihat bahwa potensi dana yang dihimpun oleh koperasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang itu," kata Ivan usai RDP Bersama Komisi III DPR RI.