Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa nanti kendaraan listrik yang dibeli dengan menggunakan insentif dari pemerintah itu tidak bisa pindah tangankan atau tidak bisa dijual`belikan.
"Market akan diskrining dari data nasional tadi, yang layak, dan tidak dipindahtangankan, artinya dia sudah mengurus STNK-nya, jangan nanti dipindahtangankan lagi, kan tidak fair juga nanti," sambungnya.
Adapun untuk aturannya sendiri, saat ini usulan tersebut sudah diserahkan kepada Kemenkeu selaku bendahara negara itu.
"Kami mengusulkan (tahun ini) tapi nanti teman-teman di Kemenkeu itu nanti, intinya didukung untuk industri kendaraan listrik ini," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)