Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Matahari Department (LPPF) Siapkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2023 |09:26 WIB
Matahari Department (LPPF) Siapkan Rp1 Triliun untuk <i>Buyback</i> Saham
LPPF buyback saham (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) menyiapkan anggaran Rp1 triliun untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Jumlah saham yang dibeli kembali sebanyak-banyaknya 10% dari modal disetor dan ditempatkan perseroan, dan akan dilakukan pada saham seri C.

“Jumlah biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham adalah maksimal sebesar Rp1 triliun, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya,” tulis manajemen LPPF dikutip keterbukaan informasi, Selasa (21/2/2023).

Manajemen LPPF menjelaskan bahwa, aksi korporasi ini merupakan salah satu bentuk usaha perseroan untuk meningkatkan nilai pemegang saham, sehingga akan memberikan fleksibilitas yang besar kepada perseroan dalam mengelola modal untuk mencapai struktur permodalan yang lebih efisien.

Sementara itu, harga pembelian kembali saham akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, buyback akan dilakukan baik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) atau di luar bursa, juga dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan aksi korporasi ini, perseroan akan terlebih dahulu meminta persetujuan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang akan digelar pada 29 Maret 2023 mendatang. Nantinya, buyback akan dilaksanakan paling lama 18 bulan terhitung sejak hari diselenggarakannya RUPST.

“Perseroan berharap tidak akan terjadi penurunan pendapatan yang signifikan akibat dari pelaksanaan buyback tersebut, dan tidak berdampak signifikan terhadap biaya pembiayaan perseroan,” lanjut manajemen.

Selain itu, perseroan berharap pembelian kembali saham ini tidak memengaruhi kegiatan usaha dan operasional LPPF, hal itu dikarenakan perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement