Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Aturan Tawarkan Produk dan Layanan Jasa Keuangan Lewat WhatsApp!

Hana Wahyuti , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2023 |11:32 WIB
Simak Aturan Tawarkan Produk dan Layanan Jasa Keuangan Lewat WhatsApp!
Aturan menawarkan produk jasa keuangan (Foto: Okezone)
A
A
A

Dilarang mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk.

Selain itu, menginformasikan nama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), mengenai maksud, tujuan, dan sumber data pribadi.

Aturan baru lainnya juga menghimbau agar Pelaku Usaha tidak merekam suara atau video dalam melakukan penawaran.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement