"Jadi kerja itu tidak sembunyi-sembunyi. Ada kontrak kerjanya, di sini bersama siapa, digaji berapa, haknya apa, kewajibannya apa. Itu semuanya diatur. Kalau sudah seperti itu, negara memberikan kewajibanya, memberikan perlindungannya," sambungnya.
Menaker meminta para PMI tersebut agar saat nanti pulang ke tanah air menjadi duta penempatan secara prosedural bagi masyarakat di daerahnya.
"Kepada ibu-ibu nanti ngasih tau kepada saudara-saudaranya yang lain, kepada tetangganya kalau ingin bekerja ke luar negeri, maka bekerjalah sesuai dengan prosedur. Jangan mau diiming-imingi oleh sponsor yang tidak bertanggung jawab," ucap Menaker
"Jadi sekali lagi saya berharap ibu-ibu menjadi duta bagi penempatan prosedural," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)