Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan UMA pada tanggal 30 September 2022, Penghentian Sementara Perdagangan terhadap Saham SMKM di Pasar Reguler dan Tunai pada tanggal 11 Oktober 2022 dalam rangka Cooling Down, dan Penghentian Sementara Perdagangan terhadap Saham SMKM di Pasar Reguler dan Tunai pada periode 24 - 31 Oktober 2022 dalam rangka Suspensi.
"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham SMKM tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis direksi bursa.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.