JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memmpersiapkan kebijakan perihal aturan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ke depannya proses ekspor CPO akan melalui bursa berjangka.
"Strategi besar kami adalah bagaimana menciptakan (aturan) ekspor CPO melalui bursa berjangka. Kira-kira nanti kebijakannya adalah setiap penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya harus dipastikan bahwa CPO itu diperoleh dari bursa berjangka," ujar Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, dalam diksusi publik Majalah Sawit Indonesia, Kamis (3/3/2023).
Baca Juga: Andalkan Kebun Rakyat, Produksi Sawit Ditargetkan 100 Juta Ton
Kemudian dalam membuat kebijakan ini tentu Bappebti mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, melihat bagaimana dampaknya pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan pemilik Hak Ekspor (HE), lalu jenis-jenis CPO apa saja yang wajib diekspor melalui bursa berjangka, kemudian bagaimana mekanisme bursa untuk memfasilitasi perdagangan atau mengalihkan hak ekspor ini bagi yang tidak memiliki hak ekspor.
"Kemudian tidak kalah penting adalah untuk menentukan berapa yang boleh di ekspor. Oleh karena itu kita juga membutuhkan neraca komoditas CPO," ucap Didid.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik Usai Pelonggaran Kebijakan China
Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan ini krusial, agar kejadian tahun lalu tidak terulang di mana para pengusaha asyik melakukan ekspor namun melewatkan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik.
"Kita sudah ada kebijakan DMO, apakah DMO ini akan diteruskan atau kebijakan yang sekarang ini sudah bisa meminimalisir kebutuhan kebijakan atau seperti apa ini masih terus kami kaji," kata Didid.