Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta prioritas pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
Adapun Panselnas terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan pengumuman ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022.
(Zuhirna Wulan Dilla)