Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Subsidi Kendaraan Listrik Rp7 Juta Bisa Turunkan Beban Negara tapi Jangan Tambah Macet Jalanan

Atikah Umiyani , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2023 |11:30 WIB
Subsidi Kendaraan Listrik Rp7 Juta Bisa Turunkan Beban Negara tapi Jangan Tambah Macet Jalanan
Kendaraan Listrik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan insentif kendaraan listrik dengan besaran Rp7 juta per unit pada 20 Maret 2023 mendatang.

Menanggapi hal itu, Analis Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) Putra Adhiguna mengatakan, elektrifikasi sektor transportasi memang lazim didorong dengan skema bantuan langsung ke pembelian unit kendaraan listrik.

Menurutnya, banyak pula negara yang sudah sukses mendongkrak adopsi kendaraan listrik melalui skema ini. Khusus untuk Indonesia memang skema ini juga berpotensi untuk menurunkan beban negara untuk subsidi BBM utamanya untuk peralihan roda dua.

Namun demikian, skema insentif ini perlu mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain adalah bagaimana implementasi skema ini agar dapat tepat sasaran dan benar-benar mendorong peralihan kendaraan listrik dan bukan sekedar penambahan, apalagi bila hanya mendorong lonjakan sementara terhadap penjualan KBLBB.

"Hal ini tentu berhubungan dengan asas keadilan dan distribusi manfaat, belum lagi soal penambahan unit malah dapat menambah kemacetan di jalanan," jelas Putra dalam keterangan resminya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (6/3/2023).

Selanjutnya, ia menilai, perlu juga pendalaman berbagai kebijakan termasuk dukungan untuk membangun ekosistem KBLBB dan elektrifikasi transportasi publik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement