JAKARTA - Pemerintah siap mengawal proses kasasi ke Mahkamah Agung yang akan digulirkan Kejaksaan Agung terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan bahwa hal ini sebagai respons atas bebasnya terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Henry Surya (HS). Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai bahwa terdakwa HS tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
"Oleh karena itu, kami bersama Menkopolhukam berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tetap menjalankan proses kasasi. Kita akan kawal bersama-sama," kata Teten di acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Teten berkeyakinan pihak Jampidum memiliki kekuatan data untuk melakukan proses kasasi. Bahkan, dari PPATK juga sudah lengkap terkait data penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya.
"Tinggal bagaimana menyinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota," ujarnya.
Menurut Teten, solusi untuk saat ini memang asset based resolution.
"Tidak ada cara lain, tidak ada mekanisme bail-out seperti perbankan," tambahnya.
Dia kembali menekankan tugas utama pemerintah adalah mengembalikan uang anggota yang sudah digelapkan. "Proses PKPU yang selama ini kita kawal lewat Satgas, itu tidak bisa efektif, karena aset dan uang anggota di koperasi sudah tidak ada," tuturnya.
Jadi, PKPU tidak bisa dijalankan karena asetnya sudah tidak ada dan tidak ada pemidanaan kalau PKPU tidak dijalankan.
"Artinya, proses tersebut diserahkan kembali ke para pihak," terangnya.
Bagi Menteri Teten, proses pemidanaan ini sebagai salah satu jalan untuk menarik kembali aset-aset milik anggota.