Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila seorang pejabat menikah dengan WNA, maka perkawinannya itu disebut perkawinan campuran.
Tidak ada larangan bagi pejabat negara untuk menikah dengan WNA. Dengan kata lain, pejabat negara tidak dilarang untuk menikah dengan WNA. Namun, hal itu menjadi masalah apabila dengan adanya perkawinan campuran itu, pejabat yang bersangkutan menjadi kehilangan kewarganegaraannya, yakni kewarganegaraan Indonesia.
Status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”), yang berbunyi:
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
Sebagai informasi, PNS masih menarik karena selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.Adapun hal tersebut melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.