JAKARTA- Apakah seorang PNS boleh menikah dengan WNA? menarik untuk diulas. Adapun berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) ini berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, demikian yang termaktub dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”).
Ini artinya, sudah menjadi hak setiap orang untuk menikah dengan siapapun sesuai kehendaknya dengan tujuan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
Adapun perkawinan campuran disebut tertera dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).