Sementara seorang PNS mempunyai tugas, yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Selain itu, seorang PNS juga mempunyai tugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(RIN)
(Rani Hardjanti)