Sebelumnya, produsen motor listrik segera menaikkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal menjadi 40%. Hal ini setelah pemerintah mengumumkan kepastian penyaluran bantuan pembelian bagi konsumen sebesar Rp7 juta.
“Ada beberapa pabrikan yang sudah menyampaikan kepada kami dengan adanya bantuan pemerintah pada pembelian ini, dia akan segera menaikkan TKDN-nya ke 40% minimum,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta.
(Taufik Fajar)